Penyerahan hibah tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Untuk bidang tanah di Ciawi, merupakan HGB atas nama PT Mekar Harun Abadi di Jalan Veteran III RT 013/03, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi.
Luas 4.015 m2 dengan nilai aset 5.265.110.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016
Mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan TNKB terpasang L1720FD. Nilai 369.673.000 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember 2021






