Bima Arya Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Imbalan, Cegah Pungli Bansos

Walikota Bima Arya saat melakukan sidak PSBB di sejumlah lokasi, Senin (4/5/2020)

BOGOR – Terkait adanya laporan warga masyarakat tentang dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan jaring pengaman sosial (JPS) bantuan sosial (Bansos) tunai kepada warga pandemi Covid-19, Walikota Bogor, Bima Arya mengeluarkan surat edaran.

Surat nomor 440/161-Bag-Pem itu, menginstruksikan kepada jajaran pemerintah kelurahan beserta RT, RW, LPM dan jajaran kelembagaan masyarakat lain yang berada di wilayah, untuk tidak meminta imbalan jasa apalagi sampai melakukan pungutan, dalam bentuk apa pun kepada warga terdampak Covid-19 penerima bansos tunai yang berasal dari Pemerintah Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum petugas distribusi bansos, baik berupa uang tunai maupun sembako disertai bukti formil dan materil yang kuat,” tulis Bima Arya dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, Bima juga menegaskan untuk melaksanakan tugas pendistribusian dengan baik.

Di sisi lain, PT Pos Indonesia Cabang Bogor langsung menelusuri dugaan penyimpangan terkait dengan pendistribusian bantuan dari Kemensos sebesar Rp600 ribu.

Kepala Kantor Pos Bogor, Bagus Muhammad Yusuf langsung mendatangi warga Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Setelah ditelusuri, ternyata kurir tersebut tidak meminta uang secara langsung. Akan tetapi, warga yang memberikan uang imbalan karena merasa kasihan dengan kurir pengantar bantuan.

“Jadi memang warga memberikan imbalan kepada petugas yang sudah mengantarkan bantuan. Karena warga tersebut merasa kasihan kepada petugas yang harus mengantarkan bantuan ke rumahnya yang berada di bantaran kali,” kata Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga memberikan pengertian kepada warga tersebut bahwa kurir atau petugas Kantor Pos Indonesia dilarang menerima imbalan dari warga dalam bentuk apa pun.

Bahkan, uang yang sempat diterima kurir Kantor Pos Indonesia Cabang Bogor ini dikembalikan kepada warga tersebut.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Satgas Covid-19 DPRD, Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor merupakan bentuk reaktif pemerintah atas kasus yang merebak.

Seharusnya, keputusan ini diambil dari jauh hari sebelum proses pendistribusian bantuan JPS kepada masyarakat.

“Penguatan seluruh aparat wilayah di tingkat RT dan RW dalam rangka pelaksanaan JPS, seharusnya sudah dilaksanakan jauh hari sebelumnya. Sehingga semua sudah dalam satu semangat dan pemahaman yang sama. Jangan setelah ada kejadian baru bergerak. Mungkin kalau tidak kasus ini, tidak akan ada tuh surat edarannya,” cetusnya.

Jika surat edaran tersebut dikeluarkan jauh sebelum pendistribusian, sambung ASB, pastinya semua sudah dalam satu kerangka frame yang sama. Mulai awal pendataan, proses pengusulan anggaran, pendistribusian, pengendalian dan pelaporan. (ded/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *