CIANJUR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cianjur dimulai , Rabu (6/5/2020). Sejumlah bantuan pun sudah digulirkan, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Tujuan bantuan tersebut bisa dirasakan oleh warga kurang mampu atas pemberlakuan social distanting dan work from home (WFH). Namun pada kenyataanya bantuan masih saja mendapat kendala, bahkan ada penolakan, baik dari unsur pemerintahan maupun warga.
Seperti dilontarkan Camat Cipanas, Latip Ridwan yang menyayangkan jika pihaknya tidak dilibatkan dalam teknis penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Herannya lagi ia baru mengetahui adanya informasi terkait kedatangan bantuan tersebut dari pemerintah desa (pemdes), bukan langsung dari jasa penyalur, dalam hal ini Kantor Pos Cianjur.
“Ya sangat disayangkan itu, saya tau dari pihak desa, tidak ada informasi dari jasa penyalur. Jadi dari kantor Pos langsung ke desa, tidak ada pemberitahuan ke Camat,” kata Latip saat diwawancarai Radar Cianjur , Selasa (05/05/2020).
Padahal dalam mekanismenya, kantor Pos dan rekanan penyalur itu seharusnya langsung diberikan kepada penerima manfaat, bukan diberikan lewat pihak desa yang tidak memiliki dana operasional penyalurannya.
“Jadi yang saya pertanyakan itu kenapa tidak ada koordinasi dengan Camat, malah hanya berkoordinasi dengan pihak desa dan uang bantuan pun diberikan ke Kades,” ujarnya.
Padahal ia menilai, mekanismenya dari kantor Pos melalui jasa penyalur seperti tukang ojek langsung diberikan ke penerima manfaat.
“Kebijakan apa itu? Saya belum tau juga,” ungkapnya.
Bahkan data penerima manfaat pun telah diserahkan ke pihak Pemprov Jabar, tinggal realisasi yang akan segera disampaikan.






