DPRD Kabupaten Bandung Kawal Program Penyertaan Modal untuk Perbankan

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto. (FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG)

SOREANGDPRD Kabupaten Bandung mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka. Dengan demikian, perusahaan perbankan akan mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Pemkab Bandung sebesar Rp66 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bandung memberikan dukungan dalam penyertaan modal selama itu menguntungkan. Apalagi sudah dilakukan pendalaman terhadap regulasi yang ada.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Sugianto, pemberian penambahan penyertaan modal tersebut tidak secara langsung membuat deviden meningkat pada saat itu juga. Namun, kata Sugianto, peningkatan akan terjadi pada tahun berikutnya setelah dilakukan penambahan penyertaan modal tersebut.

“Penyertaan modal pada Januari 2022, kita belum dapat di tahun 2022, tapi dapatnya itu pada tahun 2023. Jadi, bukan berarti menyertakan modal tahun ini lalu dapat tahun ini juga, tapi nanti di 2023 akan bertambah devidennya,” ujar Sugianto saat ditemui di ruang kerjanya, Soreang, Senin (29/11/2021).

Dalam proses pemberian tambahan penyertaan modal kepada perbankan, ungkap Sugianto, diawali dengan kegiatan pemaparan yang dilakukan oleh BJB. Katanya, BJB memberikan jaminan bahwa usahanya akan tetap berlangsung.

“Tentu ada risiko, hanya kita posisi sebagai pemilik saham nanti dalam proses perjalanan, apalagi dalam kurun waktunya lima tahun ini, bisa dilakukan proses kajian. Jadi, kalau usahanya mengarah kepada kehancuran kenapa tidak segera eksekutif dan legislatif bertindak, misalnya dengan mengalihkan saham, atau seperti apa,” tutur Sugianto.

“Perjalanan nanti kita lihat di RUPS, walaupun DPRD tidak dilibatkan dalam RUPS, tapi paling tidak kita bisa mengundang BJB untuk ekspos di depan kami. Dan itu memang dipertanyakan oleh kami yaitu sejauh mana garansi atau jaminan usaha itu akan tetap berlangsung,” sambungnya.

Kata Sugianto, dalam pemberian tambahan penyertaan modal ini yang terpenting adalah setiap tahunnya deviden bisa meningkat. Menurutnya, akan ada proses evaluasi setiap semester. Karena pertanggungjawaban penyertaan modal itu harus dilaporkan ke DPRD, dimana legislatif mempunyai hak untuk melakukan kewajiban dalam mengevaluasi dan mengawasi.

“Rapat badan anggaran atau mitra kerja komisi berhak untuk mengundang BJB, bisa saja per satu bulan atau tiga bulan dievaluasi, nanti kami akan coba mendorong komisi lebih intens,” kata Sugianto.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bandung juga mendukung Raperda penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank. Kata Sugianto, hal tersebut sudah ditetapkan didalam pansus.

“Angka didalam penyertaan non permanen atau bergulir ini Rp18 miliar, ditambah Rp2 miliar yang disimpan di dinas UKM, itu untuk subsidi bunga yang nanti disimpan di bank yang bersangkutan yaitu BJB dan BPR,” pungkas Sugianto.

Reporter: Fikriyah Zulfah

Sumber: Radar Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *