JAWA BARAT

Dua Tahanan Kabur di Cianjur Divonis 5 tahun Penjara

×

Dua Tahanan Kabur di Cianjur Divonis 5 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan putusan terhadap dua tahanan kabur dari ruang tahanan beberapa waktu lalu dengan hukuman penjara 5 tahun, Selasa (23/4/2024). (Ahmad Fikri)
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan putusan terhadap dua tahanan kabur dari ruang tahanan beberapa waktu lalu dengan hukuman penjara 5 tahun, Selasa (23/4/2024). (Ahmad Fikri)

“Untuk tiga orang tahanan yang kembali ditangkap dijatuhi hukuman lebih berat yang seharusnya 2,6 tahun, ketiga tinggal menunggu satu kali sidang putusan,” katanya. Dia menjelaskan, keenam tahanan yang sudah kembali ditangkap saat ini sudah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur, tiga orang sudah mendapat hukuman tambahan dan tiga orang lainnya masih dalam proses.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pihaknya masih memburu satu orang tahanan lainnya atas nama Ujang Irfan alias Boncel yang masih melarikan diri, untuk mempersempit ruang gerak-nya polisi sudah menyebar pengumuman terkait identitas-nya.

“Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan diberikan. Kami juga meminta pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Ujang segera melapor dan tidak membantunya bersembunyi,” katanya.(*)