Sebarluaskan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lina Ruslinawati Minta Masyarakat Fahami Hak dan Kewajiban

Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Mokopi jungle jalan Salabintana KM 6 desa Karawang Kecamatan Sukabumi, Sabtu (15/07/2023).
Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Mokopi jungle jalan Salabintana KM 6 desa Karawang Kecamatan Sukabumi, Sabtu (15/07/2023).

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati menilai bahwa saat ini masyarakat tidak mengerti mana hak dan kewajiban soal bagaimana mengelola lingkungan.

Hal tersebut dikatakan Lina melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Mokopi jungle jalan Salabintana KM 6 desa Karawang Kecamatan Sukabumi, Sabtu (15/07/2023).

Bacaan Lainnya

“Sekarang ini masyarakat tidak memperhatikan kaidah lingkungan, katakanlah membuang sampah seenaknya ke sungai. Kalau sudah bencana baru ramai, kerusakan lingkungan. Nah untuk itu kami sosialisasikan perda ini, “jelas Lina.

Dirinya mencontohkan ketika ada aliran sungai Cisuda yang melintasi beberapa desa, seperti di Desa Warnasari itu sungainya ditutupi bangunan. Kan sungai adalah sumber kehidupan, jika aliran terhambat dengan bangunan terus banjir siapa yang dirugikan. Pasti masyarakat-masyarakat semua.

“Ya tentu saya berharap, hak dan kewajiban mereka terhadap lingkungan harus ditingkatkan, jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan masyarakat lain. Sebagai Contoh, daerah Selabintana yang jauh dari kata Banjir, tapi baru baru ini banjir, itu ada yang salah “terangnya.

Menurutnya, selain itu, perda ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan. “Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi,”tambahnya

Diketahui, Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air,karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.

Untuk cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.

“Kawasan lahan di Jawa Barat bisa dimanfaatkan menjadi untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan. Tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,”terangnya.

“Jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian semua masyarakat, karena persoalan sampah hingga saat ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui perda ini juga diharapkan menjadi tindak lanjut peraturan sampai ke tingkat desa,”cetus Lina.

Kedepan Lina tentu berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.

“Harapannya masyarakat di pedesaan juga bisa memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan harus diimbangi dengan peraturan yang mengawasinya, bisa melalui Perdes di tingkat Desa,”cetusnya

“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,”tandasnya.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *