DPRD JABAR

Lina Ruslinawati Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Nagrak

×

Lina Ruslinawati Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Nagrak

Sebarkan artikel ini
MENERIMA MASUKAN : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati saat menerima masukan dari masyarakat terkait masalah yang terjadi di Kecamatan Nagrak. (foto : ist)
MENERIMA MASUKAN : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati saat menerima masukan dari masyarakat terkait masalah yang terjadi di Kecamatan Nagrak. (foto : ist)

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sabtu (08/07/2023). Kegiatan yang digelar di Bumdes Nabiya Jalan Kaum Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi diikuti oleh beberapa tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Nagrak.

Menurutnya, penyebarluasan perda ini sebagaimana diketahui bahwa usaha ekonomi di masyarakat semakit banyak, banyak sekali pelaku ekonomi yang ada di masyarakat tetapi tidak mengetahui regulasi dan perlindungan dalam menjalankan usahanya. Sebagai pemegang regulasi dan penggagas perda di komisi II DPRD Jawa Barat, tentunya dirinya memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan perda tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Penyebarluasan perda ini agar mereka (Pelaku ekonomi kreatif) bisa mengetahui aturan dan regulasi yang ada. Dan mereka juga harus mengetahui bahwa pemerintah Jawa Barat berhak berkewajiban melindungi usaha mereka, “jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus yang ditempuh.

Selain itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka. Dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.

“Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing. Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas, “cetusnya

“Harapannya Kami tentunya mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan, “tandasnya. (adv)