Lina Ruslinawati Kembali Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Desa Ciracap

Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata.
Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata.

SUKABUMI — Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata.

Kegiatan kali ini dilakukan di Desa Ciracap Kecamatan Ciracap mendapatkan respon Positif, pasalnya di Kampung tersebut memiliki potensi untuk dijadikan desa wisata.

Bacaan Lainnya

“Untuk potensi disini (Desa Ciracap Kecamatan Ciracap) ada potensi desa wisata kebudayaan serta wisata pantai dan wisata lainnya, “jelas Lina.

Tentunya dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat bisa mengetahui aturan main ketika desanya ingin dijadikan desa wisata. Memang kalau melihat Sumber Daya Alam (SDA) tidak ada. Tetapi, kalau dilihat dari budaya sangat bisa dijadikan desa wisata.

Meski begitu untuk menemukan potensi kepariwisataan di suatu daerah orang harus berpedoman kepada apa yang dicari oleh wisatawan. Untuk menarik kedatangan wisatawan itu ada tiga, pertama Natural Resources (alami), kedua Atraksi wisata budaya, dan Atraksi buatan manusia itu sendiri.

Kemudian harus ada Amenity (Fasilitas), Ketiga, Accessibility (Aksesibilitas), Accessibility merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan pariwisata. Lalu kemudian Ancilliary (Pelayanan Tambahan), dan terakhir Ancilliary juga merupakan hal–hal yang mendukung sebuah kepariwisataan, seperti lembaga pengelolaan, Tourist Information, Travel Agent dan stakeholder yang berperan dalam kepariwisataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *