DPRD JABAR

Lina Ruslinawati Kembali Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Desa Ciracap

×

Lina Ruslinawati Kembali Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Desa Ciracap

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata.
Wakil ketua Komisi II DPRD Jawa barat Lina Ruslinawati kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata.

“Desa wisata itu seperti apa sih, apa sih desa wisata itu. Nah harus ada indikator kompenan yang dipenuhi, diantaranya Attraction, Amenity, Accessibility dan Ancilliary, kalau tidak didukung itu ngapain juga jadi desa Wisata, jika beberapa konsep itu tidak dimiliki maka akan tereliminir dengan sendirinya, apalagi dengan konsep dadakan jelas tidak bisa “terangnya.

Bank bjb Tandamata

“Saya berharap memang untuk di Desa ini kan berbasis desa wisata budaya dan pantai, nah budaya dan wisata pantai kalau dijadikan desa wisata mungkin bisa dikembangkan sendiri khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penyebarluasan perda ini salah satunya untuk memberitahukan masyarakat yang ingin desanya dijadikan desa wisata agar bisa memahami aturan yang berlaku dan syarat-syaratnya harus dipenuhi.

“Desa Wisata apa yang mereka inginkan, budaya mereka seperti apa. Kalau sudah pasti, persyaratan dan aturan harus ditempuh. Jangan ingin desa wisata tetapi syaratnya tidak terpenuhi, jangan tidak ada potensi dipaksakan hasilnya akan seadanya dan hilang begitu saja, “tukasnya. (adv)