SUKABUMI — Anggota DPRD Jawa Barat fraksi Demokrat Hendar Darsono menilai ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta pemciptaan lapangan kerja
“Ekonomi kreatif memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengeluarkan Perda Nomor 15 tahun 2017 sebagai upaya dalam mendorong pengembangan sektor ini, “jelas Hendar Darsono saat melakukan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Di sini saya memberikan informasi mengenai definisi ekonomi kreatif, sektor-sektor yang termasuk dalam kategori itu, serta peluang dan manfaat yang dapat diperoleh melalui pengembangan ekonomi kreatif,”tambahnya.
Selain itu, Hendar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka. Dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.