Dishub Kota Bandung Tutup Parkir Liar di Kawasan Jalan Asia-Afrika

Lokasi lahan parkir ilegal yang ditutup oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung di bekas bangunan Palaguna, Kota Bandung, Rabu (4/10/2023). (Rubby Jovan).
Lokasi lahan parkir ilegal yang ditutup oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung di bekas bangunan Palaguna, Kota Bandung, Rabu (4/10/2023). (Rubby Jovan).

BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menutup lahan parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Jawa Barat.

“Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada dua lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir,” kata Pelaksana Harian Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi di Bandung, Rabu.

Bacaan Lainnya

Ricky menjelaskan kedua lahan parkir yang berada di bangunan bekas Palaguna tersebut dikelola oleh pihak swasta yang tidak memiliki izin dari Dishub Kota Bandung.

Dia menyebutkan, hal itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Dia mengatakan jika lahan parkir tersebut sering mematok harga tinggi yang membuat masyarakat dibuat resah.

“Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif, sehingga merugikan masyarakat luas dan ramai,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *