DEPOK

Satpol PP Gelar Razia Gabungan, 12 PMKS Terjaring Razia

×

Satpol PP Gelar Razia Gabungan, 12 PMKS Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini

“Kalau ada orang gilanya langsung dibawa dan berhubungan atau berkoordinasi dengan Pol PP kota dan Dinsos, untuk selanjutnya ke RS jiwa. Tak lupa juga dilaporkan ke Polsek,” bebernya.

Dalam aksi kali ini, sambung Yayan, pihaknya menertibakan Sebanyak 12 orang PMKS di Kota Depok. Penjaringan ini dilakukan di sejumlah titk, antra lain, Jalan Margonda, Jalan Juanda hingga Jalan Nusantara dan Jalan Tole Iskandar.

Bank bjb Tandamata

“Dari 12 orang yang terjaring itu mereka adalah para gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen,” terangnnya kepada Harian Radar Depok (radarsukabumi.id Group), Rabu (14/03/2018).

Para PMKS ini dilakukan diobservasi, setelah itu baru diserahkan ke Dinsos Depok untuk dibina dan ditangani. Menurutnya, keberadaan PMKS di jalanan di wilayah Kota Depok melanggar Perda Nomor 16/ 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Ketertiban Umum.

“Sehingga kami amankan untuk dibina lanjut oleh Dinsos Depok,” tegas Yayan. Keberadaan mereka kata Yayan dianggap menganggu kenyamanan dan ketertiban warga Depok.

Untuk para PMKS yang berasal dari daerah di luar Kota Depok, akan dikembalikan ke tempat asalnya dengan difasilitasi oleh Dinsos Depok.