Polresta Depok Menangkap Aay Nurdiman yang Membawa 15 Kg Ganja

DEPOK – Penikmat ganja di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus gigit jari. Musababnya rabu (24/1/18), Polisi Resor Kota (Polresta) Depok, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan I jenis itu, yang hendak di ekspor dari Depok menuju NTB.

Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto mengatakan, kejadiannya bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang curiga dengan seseorang yang membawa karung besar yang dimasukkan ke dalam mobil.

Bacaan Lainnya

Tim Narkoba Polresta Depok, melakukan lidik ke beberapa target penyalahgunaan narkoba. Dan mendapatkan info cukup akurat, yang diduga sebagai salah satu jaringan narkoba, yang dibawa didalam kendaraan,” kata Didik kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Rabu (24/01/2018).

Didik mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat tim mulai membuntuti kendaraan pelaku yakni Toyota Avanza putih Nopol B 1348 WOD dari Depok. Saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Raga Mukti RT2/1, Kelurahan Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, tim langsung menggeledah.

“Setelah di interogasi dan digeledah ditemukan 1 buah karung besar yang diduga berisi belasan kilogram ganja yang dibungkus dengan lakban coklat,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *