Ada Ganja 38 Kg di Tangan Remaja Depok Ini

Tersangka FF (19) saat diamankan Satreskrim Polresta Depok bersama barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar. (Radar Depok)

RADARSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok berhasil meringkus bandar narkoba, di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Minggu (6/10) sekitar pukul 01:00 WIB.

Yang mencengangkan, pelaku yang yang ditangkap masih remaja : FF (19). Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersangka FF ditangkap, merupakan hasil pengembangan kasus. Sebelumnya, lebih dulu polisi mengamankan seorang kurir narkoba berinisial MFS.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami menangkap MFS, kami mendapat informasi keberadaan FF selaku bandarnya,” kata Azis kepada Radar Depok (Radarsukabumi.com Group), Kamis (10/10/2019).

Kasat Res Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan, dari penggeledahan di kediaman FF, pihaknya mendapati puluhan kilogram ganja yang sudah dikemas oleh tersangka untuk diedarkan.

Dia menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah kardus berisi lima bungkus ganja dilakban coklat, satu kardus berisi sembilan bungkus ganja dilakban coklat, satu kardus berisi 16 bungkus ganja dilakban warna coklat.

Lalu, satu buah plastik merah berisi tujuh bungkus kertas warna coklat berisi ganja dilakban coklat, satu plastik warna hitam berisi dua bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran besar, enam bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran kecil dengan berat brutto 38.667 gram (38 Kg).

“Saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FF akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

(RD/dra/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *