Mengenai travel gelap, tetap akan ditindak sesuai peraturan pemerintah. Semua angkutan tak berizin akan mendapatkan tindakan.
Selain itu, pihaknya mendatangi setiap pihak travel gelap agar sesuai sebagai mestinya. “Kita rugi, jelas tidak ada pemasukan ke daerah,” terangnya.
Selama penertiban, kurang lebih 10 kendaraan travel gelap sudah menerima akibatnya. Tiga diantaranya menerima sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) berupa penilangan. “Yang benar-benar melanggar itu tiga, karena kedapatan membawa penumpang,” tutupnya. (kim)