Beredar Info Larangan Salat Jumat, Tokoh Agama Puncak Gelar Rapat Musyawarah

Tokoh Puncak
Tokoh agama saat menggelar rapat musyawarah di Majelis Bin Yahya, Jalan Hankam, Kopo, Kecamatan Cisarua Jumat (8/10/2021). Rapat membahas beredarnya soal larangan Salat Jumat bagi karyawan hotel dan resto di Puncak.

CISARUAMasyarakat kembali dibuat heboh dengan adanya informasi larangan Salat Jumat bagi pegawai hotel dan restoran yang ada di kawasan Puncak.

Hal itupun menjadi pembahasan muspika juga tokoh agama yang ada di kawasan Puncak. Salah satunya yakni adanya rapat musyawarah di Majelis Bin Yahya, Jalan Hankam, Kopo, Kecamatan Cisarua, Jumat (8/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua Efendi mengatakan, rapat musyawarah tersebut untuk memastikan kembali adanya larangan Salat Jumat bagi pegawai hotel dan restoran di kawasan Puncak.

“Karena laporan belum lengkap, rapat ini intinya akan dicek kembali. Hotel dan restoran mana yang menerapkan kebijakan larangan Salat Jumat,” katanya kepada Radar Bogor jumat (8/10/2021).

Sebelumnya, PHRI Kabupaten Bogor angkat bicara perihal adanya rapat musyawarah larangan Salat Jumat bagi karyawan hotel dan restoran di Kawasan puncak Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Bogor Boboy mengatakan, pihaknya masih mencari hotel dan resto yang menerapkan kebijakan larangan Salat Jumat bagi karyawannya.

“Saya belum tau nih hotel dan restonya yang mana,” ujar Boboy saat dihubungi Radar Bogor Jumat (8/10/2021).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan perihal hotel dan resto di Puncak, yang melarang karyawan untuk Salat Jumat.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan info itu (hotel dan resto yang melarang Salat Jumat),”akunya.

Sementara itu untuk kasus larangan Salat Jumat bagi karyawan, setahu Boboy, terjadi pada 2015. Namun hal itu sudah selesai sejak lama.

“Nah, kalau itu (larangan Salat Jumat bagi karyawan hotel dan resto tahun 2015) benar. Saya sempet tahu ada kejadian seperti itu. Tapi mestinya itu sudah clear,” jelasnya. (all)

Editor : Yosep

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *