Pemdes Hegarmanah Cianjur Jualan Sembako BST Ke Masyarakat, Langgar Juknis Kemensos

BST di Kantor Desa Hegarmanah
Pendistribusian paket sembako BST di Kantor Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.

CIANJUR – Pemerintah Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu diduga ikut bermain dalam program Bantuan Sembako Tunai (BST).

Hal tersebut terungkap menyusul temuan DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat (Jabar), banyaknya masyarakat diarahkan untuk berbelanja paket sembako di kantor Desa Hegarmanah.

Bacaan Lainnya

Bahkan pihak Desa menggunakan mobil operasional Desa nopol D 1428 UAM untuk keperluan membawa beras yang nantinya dibeli oleh masyarakat.

Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat (Jabar) Hendra Malik mengatakan, pihaknya menemukan Pemdes Hegarmanah ikut bermain dalam program Bantuan Sembako Tunai (BST).

“Hal itu terungkap saat tim YLPKN sedang melakukan monitoring kegiatan program tersebut,” katanya, Jum’at (04/03/2022).

Hendra Malik menambahkan, pihak Desa Hegarmanah diketahui menjual paket sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Padahal hal tersebut adalah bentuk pelanggaran, yang harus ditindak dan di evaluasi.

Ia pun menyayangkan, Pemerintah Desa sebagai tim koordinasi (tikor) dalam program atau bisa dikatakan wasit malah menjual paket sembako kepada KPM.

“Masa wasit ikut bermain, biarkan saja masyarakat belanja di mana saja, sesuai dengan komponen sembako yang telah di atur oleh dan ditentukan kementrian sosial melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *