Mucikari Jajakan PSK di Cipanas Rp 500 ribu

Polres Cianjur mengamankan tiga PSK dan seorang mucikari yang kerap melakukan praktik prostitusi di kawasan Puncak, Cipanas, Minggu (21/6). (Ahmad Fikri/Antara)

CIANJUR – Tiga pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari yang kerap melayani tamu lokal dan warga negara asing di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, diamankan setelah dipancing petugas untuk bertransaksi.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto seperti dilansir dari Antara mengatakan, pihaknya mengamankan mereka pada dini hari (21/6) tadi. ”Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak,” kata Juang Andi Priyanto pada Minggu (21/6).

Bacaan Lainnya

Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk pendataan dan pengembangan. Sejak beberapa pekan terakhir, lanjut dia, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga Kecamatan Cipanas, terkait dengan praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.

Atas dasar informasi itu, pihaknya bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi. Selama ini, lanjut kapolres, para korban dijajakan dengan harga mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Korban yang diamankan berinisial EM, 20, warga Kecamatan Sukanagara, NY, 26, warga Kecamatan Cilaku, dan R, 22, warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga mucikari berinisial DK, 39, warga Kecamatan Cipanas.

Kanitreskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan, pihaknya kerap melakukan razia. Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor. Oleh karena itu, untuk menangkap mucikari dan mengamankan korban, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.

Setelah petugas memancing mereka, mucikari menyebutkan harga dan lokasi berdasar kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban. ”Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi,” kata Irwan Alexander.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ”Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya,” kata Irwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *