MA Tolak Kasasi, Mantan Bupati Cianjur Terancam Lima Tahun Penjara

Mantan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM) saat sidang lanjutan kasus korupsi DAK yang melilitnya.

RADARSUKABUMI.com – Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM), terdakwa dalam kasus pemotongan penerimaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan SMP, segera akan dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan IRM.

“Dengan demikian, keempat perkara atas nama Terdakwa Irvan Rivano Muchtar dan kawan-kawan tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Eksekusi guna melaksanakan eksekusi terhadap ke-4 putusan MA tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada sejumlah wartawan.

Bacaan Lainnya

Ali menuturkan, berdasarkan putusan MA, Irvan akan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Irvan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta yang harus dibayar paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ali menambahkan, selain Irvan, MA juga menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu seorang wiraswasta bernama Tubagus Cepy Septhiady, mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum IRM, Alfis Sihombing, hanya menanggapi singkat rencana KPK yang akan segera mengeksekusi Irvan Rivano Muchtar.

“Kami saat ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2020).

Ia mengaku, belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut.

“Kami belum menerima salinan putusannya, menanggapi rencana KPK arahan dari pihak keluarga juga hingga saat ini belum ada,” ungkapnya.

(dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *