Ketahuan! Peternakan Ayam Itu Tak Punya Izin

RADARSUKABUMI.com – Sebuah peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi Kecamatan Warung-kondang, diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap.

Kepala Seksi Penyelengaraan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faisal mengaku, telah menerima pengaduan terhadap aktivitas perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk mengkros cek kondisi di lapangan.

Bacaan Lainnya

”Yang kami ketahui, perusahaan peternakan ayam petelur itu baru sebatas daftar online single submission (OSS), tapi berkas belum masuk ke sini (DPMPTSP). Jadi, sampai saat ini IMB-nya belum terbit,” tutur Suferi.

Menurutnya, belum terbitnya IMB maupun kelengkapan perizinan lainnya, maka secara aturan tidak boleh ada aktivitas atau operasionalisasi apapun. Meski demikian pihaknya, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan.

”Sebetulnya ranah kita hanya administrasi. Ranah penindakan ada di Satpol PP,” ungkapnya.

Ia mengatakan, perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi sudah mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (?UPL) dari konsultan lingkungannya sudah ada.

”Tapi itu belum cukup karena harus ada izin lainnya, antara lain seperti siteplan, IMB, dan izin usaha peternakan,” katanya.

Kepala Seksi Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengaku sempat menyegel perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi sebagai bentuk pengawasan setelah mendapat pengaduan. Namun segel itu kembali dibuka lantaran ada itikad dari manajemen perusahaan mengurusi kelengkapan perizinan.

”Kita datang ke sana, kemudian kita segel. Karena waktu itu di sana tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia, kemudian kita segel. Lalu kita layangkan surat pemanggilan. Baru setelah itu mereka mengutus perwakilan yang bisa berbahasa Indonesia,” kata Heru.

Heru mengatakan, hasil klarifikasi pemanggilan itu, perwakilan perusahaan menyerahkan berbagai kelengkapan administrasi seperti Pertek yang diterbitkan BPN, resi untuk perizinan, nomor induk berusaha, (NIB) dan lain sebagainya.

”Kalau dari sisi administrasi, memang harusnya ada rekomendasi dari Dinas Peternakan. Kita tidak berkewenangan mengatur hal teknis. Cuma gak tahu, dalam sistem OSS itu diatur tidak izin perusahaan peternakan ini keluar harus ada rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat atau tidak? Kita kan tidak tahu. Sistemnya online. Asal perusahaan sudah melengkapi sesuai syarat komitmen, perusahaan sudah bisa aktif dalam sistem OSS itu,” tegasnya.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Parwinia, mengaku belum mengetahui persis ada atau tidaknya izin rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan terhadap perusahaan peternakan ayam petelur tersebut.

”Nanti saya coba cek dulu apakah sudah ada atau belum izin rekomendasi dari kami,” kata Parwinia.

Parwinia mengatakan hingga saat ini masih terdapat perusahaan peternakan ayam yang diduga belum mengantongi administrasi perizinan lengkap tetapi di lapangan sudah beroperasi.

”Kadang-kadang, peternakan ayam itu muncul tapi belum mengantongi izin rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan. Kalau yang sudah ada izinnya sih tidak ada masalah,” katanya.

Lanjut Parwinia selain perizinan, yang harus diperhatikan juga radius antarpeternakan ayam. Artinya, Peraturan Menteri Pertanian maupun Undang-undang Peternakan mengamanatkan pengaturan jarak antara satu peternakan dengan peternakan lainnya. Apalagi jika terdapat peternakan ayam yang berbeda jenis antara broiler (pedaging) dan layer (petelur).

”Di dalam aturan undang-undangnya tidak boleh. Harus berjauhan antara peternakan broiler dan layer,” pungkasnya.

(RC/dil/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *