Kantor ATR/BPN Cianjur Digeruduk Warga Sukamulya, Pertanyakan Sertifikat Tanah

BPN Cianjur

CIANJUR – Puluhan masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu geruduk kantor ATR/BPN Cianjur di Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Selasa (05/07/2022).

Aksi masyarakat tersebut akibat geram dengan adanya dugaan tindakan redistribusi tanah yang tidak terselesaikan berupa sertifikat tanah.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung ada 101 masyarakat di Desa tersebut yang merasa belum menerima sertifikat tanah untuk bukti kepemilikan.

Ketua Koordinator Advokasi Muhammad Abdul Rohim sebagai perwakilan masyarakat Desa Sukamulya mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan perihal sertifikat tanah yang belum diterimanya.

“Adanya dugaan tindak redistribusi tanah yang memang tidak terselesaikan bahkan warga tidak sampai mendapatkan sertifikat tersebut. Itu ada sekitar 101 sertifikat dan didalamnya ada empat penggarap,” katanya.

Rohim menyebutkan, total kerugian masyarakat pun mencapai diangka miliaran rupiah.

“Kalau ditotalkan hampir miliaran. Cuma untuk pasti jumlahnya kita belum menghitung detail soalnya harus disesuaikan dengan harga tanah,” ujarnya.

Saat ini status tanah masyarakat berada dibawah kepemilikan dua perusahaan dan satu perumahan.

“Saat ini ada di PT QL, PT Hijau Lestari dan salah satu perumahan di wilayah itu,” terangnya.

Ia pun mengecam jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan, maka akan membawa massa kembali.

“Kita hari ini tidak puas begitu saja, kami akan mengirimkan surat aksi. Saya akan memberikan waktu 7×24 jam. Jika tak indahkan akan membawa massa lebih banyak,” paparnya.

Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/ BPN Cianjur Ara Komara Sujana mengatakan, pihaknya sementara menerima keluhannya dari masyarakat Desa Sukamulya.

“Kita baru menerima keluh kesah masyarakat yang menurut keterangannya mendapatkan SK Redis tahun 1988 an. Dalam kenyataannya mereka tak mendapatkan,” tandasnya. (byu/RADARCIANJUR.com)

Pos terkait