Pada kasus Narkotika baik sebagai bandar, penyimpan, atau pemakai rata-rata di dominasi kaum laki-laki yang termasuk usia produktif
“Kasus undang-undang kesehatan dan narkotika di dominasi laki-laki 90 persen dan sisanya wanita 10 persen dengan rentang 30 tahun hingga 40 tahun,”paparnya.
Selain itu beberapa kasus Narkoba yang di tangani terjerat di 3 pasal Undang-undang Narkotika.
“Semuanya rata-rata ada yang terkena pasal 114 sebagai bandar dengan kurungan penjara minimal 5 tahun, Pasal 112 minimal 4 tahun sebagai orang yang menyimpan Narkotika, kemudian pasal 127 maksimal 5 tahun bagi pemakai,”pungkasnya (byu)