150 Kasus Narkotika Masuk Ke PN Cianjur Dua Pekan di bulan Oktober

Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur
Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur. Foto : Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

Pada kasus Narkotika baik sebagai bandar, penyimpan, atau pemakai rata-rata di dominasi kaum laki-laki yang termasuk usia produktif

“Kasus undang-undang kesehatan dan narkotika di dominasi laki-laki 90 persen dan sisanya wanita 10 persen dengan rentang 30 tahun hingga 40 tahun,”paparnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu beberapa kasus Narkoba yang di tangani terjerat di 3 pasal Undang-undang Narkotika.

“Semuanya rata-rata ada yang terkena pasal 114 sebagai bandar dengan kurungan penjara minimal 5 tahun, Pasal 112 minimal 4 tahun sebagai orang yang menyimpan Narkotika, kemudian pasal 127 maksimal 5 tahun bagi pemakai,”pungkasnya (byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *