Candaan Lebaran di Penjara Ferdian Paleka Menjadi Kenyataan, Nah Kan!

Youtuber Ferdian Paleka bersama temannya di Polrestabes Kota Bandung (arf)

RADARSUKABUMI.com – YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi gara-gara aksi prank bagi-bagi sembako sampah ke waria dan anak-anak dilaporkan ke Polresta Bandung.

Kemungkinan, jika kasus tersebut dilanjutkan maka Ferdian Paleka akan merasakan Lebaran di balik jeruji besi, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Sebetulnya, Ferdian Paleka pernah berbicara jika dirinya akan berlebaran di penjara. Hal itu terungkap dalam vlog-nya di YouTube.

Dalam video itu diketahui, Ferdian Paleka tampak menumpangi mobil bersama tiga rekannya. Kendaraan mobilnya itu, hampir menabrak sepeda motor.

Ferdian dan temannya sempat mengomentari aksi pengendara sepeda motor tersebut.

Temannya mengatakan jika sepeda motor tertabrak mobil, yang disalahkan adalah pengendara mobil. Ferdian pun menimpali bahwa jika ditangkap bisa Lebaran di penjara.

“Kalau mati ketabrak, siapa lagi yang disalahin, ya pasti mobil,” ujar teman Ferdian Paleka yang tengah menyetir kendaraannya.

Ferdian Paleka menimpali rekannya itu, “Ya elo lah dipenjara, autopenjara. Gue mah enggak, elo yang nyetir, gimana sih lebaran di penjara boy,” kata Ferdian Paleka.

Ferdian Paleka ditangkap di Tol Tangerang-Merak oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung baru-baru ini.

Kemudian polisi juga menangkap para pelaku lainnya di lokasi yang sama, yakni Aidil, konseptor aksi prank dan Jamaludin, paman Ferdian Paleka, yang membantu keduanya bersembunyi dan melarikan diri kejaran polisi.

Ferdian Paleka dan Aidil akhirnya bertemu Tubagus Fahddinar yang terlebih dulu diserahkan keluarganya ke polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” tegasnya. (ngopibareng/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *