Buruh Jawa Barat Ancam Bawa Pj Gubernur ke Jalur Hukum, Buntut UMK 2024

Buruh berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, menuntut kenaikan UMK 2024/Istimewa
Buruh berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, menuntut kenaikan UMK 2024/Istimewa

BANDUNG — Serikat buruh di Jawa Barat kecewa dengan putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh, dan kami anggap tidak manusiawi,” kata Roy , Minggu (3/12).

Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota. “Pj Gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu per bulan,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *