Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Cabut Permenaker

Buruh Bekasi
Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).

BEKASI – Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022). Ratusan buruh dari berbagai perusahaan itu menyuarakan penolakan regulasi pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun. Mereka mendesak agar aturan tersebut dicabut.

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Nur Fahroji menilai regulasi soal pencairan JHT di usia 56 tahun itu membuat buruh semakin tersudut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak buruh usia produktif terkena PHK.

Bacaan Lainnya

“JHT ini modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya,” katanya.

Fahroji mengatakan, buruh usia produktif rentan terkena PHK sepihak oleh perusahaan. Sehingga jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterapkan, maka akan menambah musibah bagi buruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *