JAWA BARAT

Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Cabut Permenaker

×

Buruh di Kabupaten Bekasi Tuntut Cabut Permenaker

Sebarkan artikel ini
Buruh Bekasi
Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).

“JHT itu kan uang kita, tabungan kita yang setiap bulannya gaji kita dipotong satu persen. Kalau di-PHK, kan dananya bisa untuk membuka usaha, jual kopi, biar bisa kerja,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Pada aksi demonstrasi ini, ada dua tuntutan buruh di Kabupaten Bekasi kepada pemerintah pusat. Yakni, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan terapkan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Dua tuntutan kami itu sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,” ucapnya. (enr/pojokjabar)