“JHT itu kan uang kita, tabungan kita yang setiap bulannya gaji kita dipotong satu persen. Kalau di-PHK, kan dananya bisa untuk membuka usaha, jual kopi, biar bisa kerja,” katanya.
Pada aksi demonstrasi ini, ada dua tuntutan buruh di Kabupaten Bekasi kepada pemerintah pusat. Yakni, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan terapkan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Dua tuntutan kami itu sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,” ucapnya. (enr/pojokjabar)






