Mulai Hari ini Boleh Gelar Salat Jumat & Wajib Ikuti Protokol Berikut

BEKASI, RADARSUKABUMI.com – Warga Kota Bekasi kini bisa sedikit lega. Pasalnya, Pemkot Bekasi sudah membolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah, termasuk salat Jumat hari ini dan salat berjemaah di masjid/musala.

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Bekasi bernomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat untuk mencegah dan penularan virus corona di Kota Bekasi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu 27 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan pelaksanaan ibadah berjemaah bagi kaum muslimin maupun kegiatan di rumah ibadah bagi nonmuslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

  • Protokol kesehatan Covid-19 ini mengatur beberapa hal:
  • Tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjemaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectant.
  • Pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjemaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada Wali Kota Bekasi.
  • Pengurus tempat ibadah menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik
  • Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah berjemaah wajib menggunakan masker
  • Setiap jemaah agar membawa peralatan ibadah masing-masing
  • Setiap jemaah harus memperhatikan Physical Distancing/Social Distancing dengan menjaga jarak 1,2 (satu koma dua) meter antar jemaah
  • Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit
  • Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman/berpelukan)
  • Setelah melaksanakan ibadah berjemaah para jemaah agar segera membubarkan diri.

(rbs/pojokbekasi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *