BEKASI

Ketika Sopir Cabuli Anak Sopir dengan Modal Gelang Imitiasi

×

Ketika Sopir Cabuli Anak Sopir dengan Modal Gelang Imitiasi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencabulan anak

Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, dimulai pada 11, 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020. Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.

Kasus ini kemudian dilalorkan ke polisi, Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Bank bjb Tandamata

Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun. (mtr/izo/rs)