Ketika Sopir Cabuli Anak Sopir dengan Modal Gelang Imitiasi

ilustrasi pencabulan anak

Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, dimulai pada 11, 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020. Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.

Kasus ini kemudian dilalorkan ke polisi, Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Bacaan Lainnya

Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun. (mtr/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *