Bapenda Jabar Perpanjang Jadwal Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Pemutihan-Pajak-Kendaraan
Ilustrasi, Bapenda Jabar masih berlakukan perpanjangan diskon dan pemutihan pajak kendaraan. (foto: IG @BapendaJabar)

BANDUNG – Diinformasikan bagi para warga atau pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat (Jabar), yang pajak kendaraan menunggak segera merapat ke kantor Samsat wilayah masing-masing.

Karena pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, masih memperpanjang jadwal pemberian diskon dan pemutihan (bebas bea) pajak kendaraan di wilayah Jabar hingga 23 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Bapenda Jabar, dilansir dari akun Instagram @BapendaJabar, pada Kamis (14/9/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II atau pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 lalu.

Karena itu, melalui program tersebut, pihak Bapenda Jabar, mengimbau masyarakat (Jabar) untuk segera membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun untuk mendapat kesempatan dalam program pemutihan BBNKB II harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini, yakni:

• STNK Asli.

• KTP elektronik pemilik kendaraan.

• SKKP/SKPD terakhir.

• BPKB asli.

• Bukti pengalihan kepemilikan.

• Membawa kendaraan yang akan di BBNKB II.

• Bukti hasik cek fisik.

• Semua berkas disalin atau di fotokopi.

Kemudian untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun, dapat diskon hanya membayar pajak tiga tahun saja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *