JAWA BARAT

Bapenda Jabar Perpanjang Jadwal Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

×

Bapenda Jabar Perpanjang Jadwal Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pemutihan-Pajak-Kendaraan
Ilustrasi, Bapenda Jabar masih berlakukan perpanjangan diskon dan pemutihan pajak kendaraan. (foto: IG @BapendaJabar)

Berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemilik kendaraan, yakni:

• STNK Asli.

• KTP elektronik asli.

• SKKP/SKPD terakhir.

• BPKB asli (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau pajak 5 tahunan.

Untuk perpanjangan pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK serta bukti hasil cek fisik, oleh karena itu kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat, demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *