JAWA BARAT

Bapenda Jabar Perpanjang Jadwal Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

×

Bapenda Jabar Perpanjang Jadwal Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pemutihan-Pajak-Kendaraan
Ilustrasi, Bapenda Jabar masih berlakukan perpanjangan diskon dan pemutihan pajak kendaraan. (foto: IG @BapendaJabar)

Berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemilik kendaraan, yakni:

Bank bjb Tandamata

• STNK Asli.

• KTP elektronik asli.

• SKKP/SKPD terakhir.

• BPKB asli (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau pajak 5 tahunan.

Untuk perpanjangan pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK serta bukti hasil cek fisik, oleh karena itu kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat, demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. (Roni)