Berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemilik kendaraan, yakni:
• STNK Asli.
• KTP elektronik asli.
• SKKP/SKPD terakhir.
• BPKB asli (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau pajak 5 tahunan.
Untuk perpanjangan pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK serta bukti hasil cek fisik, oleh karena itu kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat, demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. (Roni)






