PURWAKARTA – Diinformasikan kepada para wajib pajak kendaraan, kini layanan Samsat Drive Thru, yang berada di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Purwakarta, telah dibuka, pada Senin (8/12/2025).
Layanan Drive Thru tersebut diberi nama Sadewa (Samsat Drive Thru Istimewa), yang ini merupakan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pajak kendaraan yang lebih cepat, praktis, dan bebas antrean.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan, pembukaan fasilitas ini merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan akses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat di daerah.
“Dengan layanan Drive Thru ini, masyarakat cukup duduk di kendaraan dan menyerahkan berkas,” kata Asep, kepada awak media, Senin (8/12/2025).
“Waktu pelayanan maksimal (hanya -red) 5 menit, dan STNK tahunan yang diperpanjang bisa langsung dibawa,” tambah dia.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa dilayanan ini, selain pembayaran tunai, Sadewa juga menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai melalui berbagai kanal, mulai dari bank hingga platform digital.
Asep pun menambahkan bahwa layanan Drive Thru ini akan dimaksimalkan dan diperluas ke daerah-daerah lain di Jabar, pada tahun 2026 mendatang. “Layanan seperti ini sangat dibutuhkan sebagai penopang pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Ini juga mempercepat proses pelayanan pada wajib pajak,” tuturnya.
Pihaknya (Bapenda Jabar red) berencana akan memperluas jaringan pembayaran dengan memanfaatkan aset pemerintah di beberapa daerah sebagai titik layanan Samsat Drive Thru, termasuk kanal-kanal pembayaran lainnya, kata Asep.
Kehadiran layanan “Sadewa” ini pun mendapat apresiasi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempermudah urusan wajib pajak, kata dia.
“Ini bentuk tekad agar masyarakat mudah bayar pajak, dan pemerintah memberi pelayanan terbaik. Cukup masuk, serahkan STNK dan KTP, lalu proses, selesai,” ujarnya dilansir laman Simedkom
Om Zein -sapaan akrab Bupati Purwakarta- juga menginformasikan bahwa layanan Samsat Drive Thru ini buka setiap hari, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dan untuk hari Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.
“Ini keistimewaan Purwakarta dan Jabar. Inisiasi Bapenda Jabar, bersama Pemkab dan Pemkot se-Jabar,” ungkapnya.
Om Zein berharap dengan kemudahan ini akan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. “Kalau sudah dimudahkan, jangan sampai motornya bodong terus. Makin mudah, makin sadar pajak,” pungkasnya. (Ron/*)






