Sidang Terdakwa Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Herry Wirawan
Petugas penjagaan mengawal terdakwa Herry Wirawan masuk ke ruang sidang PN Bandung. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2), melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Sidang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.

Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Terdakwa turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

Bacaan Lainnya

”Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto,” kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/2).

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan merah dan memakai kopiah hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *