KPU Tetapkan Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024

KPU
ilustrasi kantor KPU

JAKARTA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini kita berharap agar kemudian masyarakat aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata kata Ketua KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Bacaan Lainnya

Peluncuran hari pemungutan suara itu, tambahnya, tentunya juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Semoga apa yang kita pikirkan bersama, apa yang kita impikan bersama untuk mewujudkan demokrasi yang kuat Indonesia melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat bisa kita laksanakan,” kata dia.

Kesuksesan pemilu yang diimpikan, lanjutnya, baru bisa diwujudkan kalau seluruh elemen secara bersama-sama kerja sama, baik Pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik, stakeholder hingga masyarakat.

“Bagaimana kita bisa mewujudkan bagaimana Pemilu ke depan (agar) bisa berjalan dengan damai dan berlangsung dengan aman dan sentosa, saya kira itu,” ujar Ilham.

Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Senin malam, bertepatan dengan dua tahun sebelum hari pemungutan suara digelar.

Pada dua tahun ke depan, berbagai tahapan pemilu akan digelar, seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta pemilu, hingga kampanye. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *