Pemprov Bentuk Biro Pengadaan Barjas

RADARSUKABUMI.com –  BANDUNG– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memiliki Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019.

“Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemprov Jabar akan berubah tahun depan, khususnya unit yang berada di bawah Sekretariat Daerah, salah satunya ialah bakal ada Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Targetnya pada 2 Januari 2019 SOTK ini sudah berlangsung efektif,” ujar Iwa Karniwa, di Bandung, kemarin (18/12).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, perubahan SOTK ini sudah dilaporkan pihaknya pada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil yang sekaligus mengambil keputusan peleburan atau menghapus Biro Admnistrasi Pembangunan. “Untuk tugas pokok dan fungsinya larut dan digabung ke Bappeda karena disitu ada bidang perencanaan termasuk bidang pengendalian,” kata dia.

Dia mengatakan karena peleburan ini maka ASN yang berada di Biro Administrasi Pembangunan sebagian akan dipekerjakan di Bappeda dan disebar ke biro yang ada di bawah Setda.

Selain itu, lanjut dia, perubahan lainnya adalah berdirinya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan gabungan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan.

“Jadi hal ini sesuai arahan dari Korsupgah Deputi Pencegahan KPK, maka pengadaan barang dan jasa leveling organisasinya dipimpin selevel eselon dua,” tambahnya.

Iwa menjelaskan biro yang berada di bawah Asisten Ekonomi dan Pembangunan ini akan memadukan pengadaan barang dan jasa lewat koordinasi semakin kuat. “Dengan berbentuk biro maka fungsi kontrol akan berjalan makin baik, terutama dalam urusan peningkatan penyerapan anggaran,” jelas Iwa.

Lebih lanjut ia mengatakan biro ini hanya bertugas melelangkan barang dan jasa, sementara penyusunan spesifikasi masih dilakukan kuasa pengguna anggaran atau dinas yang bersangkutan.

Selain itu, pihaknya juga memastikan proses peleburan biro administrasi pembangunan ke Bappeda dan pendirian Biro Pengadaan Barang dan Jasa harus selesai hingga akhir 2018 ini, karena pada 2 Januari 2019 SOTK ini sudah berlangsung efektif.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *