CIMAHI – Polsek Cimahi berhasil mengungkap aksi pencurian di Cimahi Mall yang sempat viral di media sosial, ketiga pelaku ternyata satu keluarga berinisial AA, seorang ibu rumah tangga serta anaknya NV dan IN. Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto menerangkan, berbekal video aksi pencurian yang diunggah pemilik toko di akun Instragram, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Kejadiannya pada Sabtu (7/7) kemudian pemilik toko melaporkan kejadian ini kepada kami dan menyerahkan hasil rekaman CCTV, setelah melihat rekaman akhirnya kami bisa menangkap pelaku,”ungkap dia, Kamis (12/7).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Indarto, tersangka mengaku tidak berniat melakukan pencurian, namun setelah melihat barang di toko tersebut dan penjaga dikira lengah timbul niat memiliki tas seharga Rp500 ribu. “Tersangka mengaku tidak berniat, namun karena senang pada tas kemudian timbul niat untuk menguasai,”jelasnya.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka yang tak lain seorang ibu dan dua anaknya membawa serta anak kecil berusia empat tahun, Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Jadi yang melakukan pencurian itu ibu satu anaknya kemudian dioper ke anak yang tengah mengasuh balita diluar toko,”tandasnya.
Terpisah penjaga toko tas import, Murni (28) mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada saat kondisi toko sedang agak ramai oleh pengunjung. Lantaran ia berjaga sendirian, pengawasan terhadap para pengunjung menjadi sedikit kendor.
“Karena sedang banyak pengunjung, jadi saya juga engga fokus sama barang-barang yang dipegang orang yang datang. Apalagi ibu-ibu yang beli tas itu kan tanya harga dan ganti-ganti model yang mau dilihat,” ungkap Murni saat ditemui di Cimahi Mall, Senin (9/7).



