BANDUNG

BUMD Bandung Barat Nunggak Rp8 Miliar

×

BUMD Bandung Barat Nunggak Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dia menerangkan, pangkal sengketa hukum ini berawal saat November 2012 PT PMgS menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas penyaluran air dengan PT Bravo Delta Persada.

Yakni untuk membangun Water Intake di Cijanggel, pipa transmisi sepanjang 7,2 km dari Cijanggel ke Muril dan reservoir dengan kapasitas 300 meter kubik.

Bank bjb Tandamata

Sebagai imbalan, PT Bravo berhak memperoleh pembayaran untuk setiap meter air yang disalurkan ke PT PMgS selama 20 tahun dengan tarip mulai dari Rp1.650/meter kubik. Akan tetapi sejak pembangunan selesai 5 Mei 2014 kewajiban PT PMgS untuk membayar ke mitra perusahaan selalu mundur dengan alasan dana tidak mencukupi.

Yang disayangkan, kata dia, ketika PT PMgS tidak bisa melakukan pembayaran, mereka justru terus melakukan ekspansi usaha. Seperti awal 2016 yang melaunching air minum dalam kemasan (AMDK) merek ‘Cermat’ dan membangun perumahan bagi anggota Korpri di lingkungan Pemda KBB. Terakhir juga membeli sejumlah mobil dan motor baru untuk direksi dan karyawan. “Ini yang sangat kontradiktif.

Mereka tidak sanggup membayar tagihan ke mitra perusahaan tapi di sisi lain justru membeli aset mobil, motor, dan membangun perumahan,” tandasnya. [nif]