Akibat Bangunan Pabrik di Majalengka Diduga Milik PT Cans Sport, Petani Mengeluh: KLHK Harus Bertindak

Pabrik Majalengka
Tiang-tiang pancang pabrik mulai berdiri, petani mengeluh karena lahan mereka di alih fungsikan. (foto: Ist/radarsukabumi)

MAJALENGKA – Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi didirikan sebuah bangunan pabrik diduga milik perusahaan PT Cans Sport Indistrial Indonesia, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

Terkait alih fungsi lahan tersebut, tak-urung mendapat sorotan dari Kelompok Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI).

Bacaan Lainnya

Bahkan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MPAI Jabar, meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindakpanjuti.

Pasalnya, sejak didirikannya bangunan pabrik diatas lahan pertanian yang berlokasi di Blok Jumat, Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, terjadi pengerusakan lingkungan.

Sehingga para warga (petani) praktis kehilangan penghasilannya dari bertani. “Sangat aneh, mengapa lahan pertanian yang produktif bisa dijadikan lahan untuk pendirian pabrik,” ungkap para petani.

Menurut mereka, sebelum mendirikan pabrik seharusnya dilihat/ pertimbangkan terlebih dahulu berbagai aspek. Salah satunya aspek berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat khususnya kaum petani,” tegas Robi Taufik Akbar, selaku pengurus DPD MPAI Jabar, Jumat (13/10/2023) malam.

Robi yang di dampingi pengurus lainnya Agus Suhendar, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi ditemukan berbagai persoalan dalam proses pendirian pabrik yang saat ini pembangunannya tengah berjalan.

Menurut dia, pendirian pabrik tersebut diduga belim mengantongi zin yang lengkap, selain itu diduga pula tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari lembaga yang berkompeten.

“Ini jelas telah terjadi pengrusakan lingkungan dan sangat merugikan masyarakat petani yang ada di Majalengka,” tandas Robi.

Selain itu, kata dia, mengenai AMDAL sangat penting, karena nantinya akan ada limbah akan buang yang notabene dapat mencemari lingkungan disekitar lokasi pabrik tersebut.

Untuk itu Robi berharap kepada DPRD Majalengka jangan sampai menutup mata alias terkesan tidak tahu adanya pembangunan pabrik tersebut. Tambah Robi, justru sebaliknya harus melihat dengan mata dan mengambil langkah yang jelas demi kepentingan petani.

“Jelas ini sudah ada regulasi yang dilanggar dan berpotensi pidana. KLHK harus segera turun ke lokasi untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” ujar Robi.

Menurut Robi, diduga pihak perusahaan belum mengantongi SLF dan PBG sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seharusnya dalam melakukan pembangunan pihak perusahaan memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

“Sesuai dengan PP Nomor 55 tahun 2021, pembangunan harus ada AMDAL. Tapi anehnya PBG dan SLF saja belum terbit, kini pembangunan sudah berjalan,” pungkasnya.

Robi mendesak agar Satpol PP Majalengka, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pembangunan. Soalnya sudah melanggar regulasi dalam pendirian pabrik.

Dalam Perda RT/RW Nomor 11 tahun 2011 yang saat ini sedang direvisi dalam penentuan kawasan industri jelas tidak disebutkan daerah mana saja yang bisa di dijadikan kawasan industri (pabrik). ini yang menjadi tanda tanya besar, tuturnya.

“Jangan-jangan dalam hal ini ada dugaan gratifikasi yang melibatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka,” pungkas Robi. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *