OTOMOTIF

Prosedur Konversi Motor BBM ke Motor listrik

×

Prosedur Konversi Motor BBM ke Motor listrik

Sebarkan artikel ini
Teknisi mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik di Bengkel Elders Garage, Pancoran, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (Aditya Pradana Putra)
Teknisi mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik di Bengkel Elders Garage, Pancoran, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (Aditya Pradana Putra)

JAKARTA – Sejak akhir tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengijinkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk konversi ke motor listrik.

Berdasarkan situs pendaftaran online konversi motor listrik Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), yang diakses Senin, konversi motor listrik ini merupakan salah satu upaya menurunkan impor BBM dan mencapai target pengurangan emisi.

Bank bjb Tandamata

Bahkan, pemerintah akan memberikan insentif bantuan Rp10 juta kepada masyarakat yang hendak mengkonversi motor BBM-nya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Bantuan juga bisa diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Berikut cara pendaftarannya:

  • Kunjungi situs resminya melalui ebtke.esdm.go.id/konversi
  • Klik “Mendaftar Konversi”
  • Pilih lokasi bengkel terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Setelah selesai, pastikan mendapat email notifikasi.
  • Nantinya permohonan akan diterbitkan setelah bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).
  • Jika sudah sesuai, bengkel mulai melakukan pengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon.
  • Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.
  • Kemenhub unggah SUT dan SRIT yang telah diterbitkan.
  • LVI melalukan verifikasi.
  • Serah terima sepeda motor kepada pemilik

Diketahui, Indonesia saat ini berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan menuju rendah karbon dan ketahanan iklim secara bertahap dengan target transisi mencapai target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 atau 43,2 persen dengan dukungan internasional serta Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.(*)