MAJALENGKA – Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX, Jawa Barat, (Jabar), Dewi Nurhulaela, diduga merestui adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di SMKN 1 Leuwingmunding, Kabupaten Majelangka.
Berdasarkan informasi, selain terjadi LKS yang harganya diduga ratusan ribu rupiah, namun biaya pembeliannya tetapkan bebankan kepada orang tua siswa.
Adapun modus penjualannya, semula dititipkan di sebuah warung foto kopi (dekat sekolah). Kemudian penjualan LKS tersebut (dipindah) dilakukan di sebuah koperasi siswa (Kopsis) SMKN 1 Leuwimunding.
Selain diketahui pula, bahwa pihak sekolah (SMKN) Leuwimunding diduga melakukan berbagai uang pungutan liar (Pungli) kepada para siswa dan para pedagang dilingkung sekolah, bahkan hal sudah terjadi cukup lama.
Adapun modus punglis sebut, spserti pungutan uang parkir kendaraan siswa-siswi. Bahkan pengelolaan hasil uang tersebut sejauh belum jelas penggunaannya.
Kemudian, menyewakan lahan kepada para pedagang makanan di lingkungan sekolah. Dengan sewa kontrak sebesar Rp 3,5 juta pertahun, hal tidak jelas pengguna uang hasil kontrak lahan tersebut.
Terkait hal tersebut, bebarapa pedangan di lingkungan sekolah sempat mengeluhkan harga sewa/kontrak tempat untuk para pedagang, sedangkan pungutan returbusi hari wajib dibayar oleh para pedagang, sekira Rp10 ribu – 15 ribu per har
“Belum lagi uang restribusi yang diminta ke para pedangang sebesar Rp10 ribu-15 ribu perhari,” para keluah pedangang.
Kepala SMKN 1 Leuwimungding, Majalengka, Asep Taufik, beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya. Namun Asep tidak pernah memberikan jawaban.
Seperti diketahui persoalan penjualan buku LKS kepada siswa-siswi ditingkat sekolah menengah (khususnya SMKN 1 Leuwimunding) sangat rentan terjadi.
Padahal, pemerintah melalui Kemendikbud dengan tegas melarang adanya penjualan buku LKS, termasuk seragam atau peralatan sekolah. Apalagi pembeliaannya yang notabene dibebankan kepada orang tua siswa.
Sebagai informasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, Pasal 181 (huruf a), tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku/LKS kepada peserta didik.
Namun, menurut sebuah sumber, bahwa sudah menjadi rahasia umum, sistem penjualan buku LKS, Peralatan sekolah (seragam sekolah) dan lainnya, kerap terjadi pada satuan pendidikan dengan cara atau modus mengatasnamakan pihak lain.
Sementara Kepala Cabang Dinas wilayah IX Dewi Nurhulaela, saat dihubungi RadarSukabumi melalui telepon selulernya, sebelumnya hingga pada Kamis (14/12/2023), namun tidak memberikan jawaban.
Bahkan sebuah sumber lain, menduga bahwa KCD turut merestui adanya ‘bisnis’ penjualan LKS serta dugaan jenis pungli yang terjadi di sekolah (SMKN) Leuwimunding, tersebut.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya, saat dikonfirmasikan melalui teleponnya, Kamis (14/12/23/2023) sore, belum memberikan penjelasan lebih lanjut.(Roni)





