Pedagang Pasar Palabuhanratu Sukabumi Resah, Tagihan Kiosnya Membengkak

Pedagang Pasar Semi Modern Palabuhanratu Sukabumi
Sejumlah warga pasar semi modern Palabuhanratu saat berkumpul dengan pihak UPTD Pasar.

PALABUHANRATU – Sejumlah pedagang di Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merasa terkejut setelah menerima surat peringatan terkait tagihan kredit kios yang tiba-tiba membengkak dari pihak OK Aset.

Untuk menindaklanjuti kekhawatiran ini, para pedagang yang menempati kios di Pasar Semi Modern Palabuhanratu mengajukan protes kepada pihak OK Aset dan juga melakukan pertemuan dengan UPTD Pasar Semi Modern Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Uus Heryanto, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sejumlah pedagang merasa khawatir dan resah karena adanya peningkatan tagihan piutang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Iya, ada polemik atau keresahan dari para pedagang di Pasar Palabuhanratu terkait piutang. Setelah piutang mereka dialihkan ke OK Aset, ternyata OK Aset menggunakan sistem perbankan, di mana dalam surat edarannya disebutkan ada denda dan bunga,” ujar Uus.

“Jadi, jika pedagang memiliki utang sebesar Rp40 juta, dengan tambahan denda dan bunga, utang tersebut bisa membengkak hingga ratusan juta rupiah. Di sinilah muncul masalahnya,” tambahnya.

Uus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya mengonfirmasikan persoalan ini antara para pedagang dan pihak ketiga, yakni OK Aset, yang telah menimbulkan keresahan. Upaya ini dilakukan untuk memperjelas sistem penagihan yang diterapkan.

“OK Aset belum melakukan konfirmasi ke kami, UPTD, terkait bagaimana cara penagihan dilakukan. Kami berharap dapat bertemu terlebih dahulu untuk mengetahui proses dan sistem yang diterapkan, karena hingga saat ini kami belum mengetahuinya,” jelasnya.

“Saya belum bisa memastikan apakah pedagang harus membayar lunas secara langsung atau tidak. Yang saya harapkan adalah OK Aset bisa berkomunikasi dengan UPTD atau langsung dengan saya,” imbuhnya.

Masalah ini tidak hanya terjadi pada satu pedagang saja. Uus juga menambahkan bahwa terdapat laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku telah mengangsur pembayaran, tetapi angsuran tersebut tidak mengurangi pokok utang mereka.

“Salah satu pedagang melaporkan bahwa ia telah melakukan setoran yang cukup besar, tetapi dalam surat yang diterbitkan oleh OK Aset, pokok utangnya tetap tidak berkurang. Ini menjadi polemik lain di Pasar Palabuhanratu,” ungkapnya.

Uus menegaskan bahwa UPTD sudah sejak lama berupaya membantu para pedagang agar pembayaran kredit mereka bisa diringankan. Salah satu upaya dilakukan pada Desember lalu melalui rapat untuk memfasilitasi permohonan pedagang agar bisa mencicil tanpa dikenakan bunga dan denda.

“Kami sudah mengadakan rapat dengan para pedagang, perwakilan pedagang, pihak My Bank, dan pengembang pada Desember lalu. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa cicilan hanya dikenakan pada pokok utangnya saja,” jelasnya.

Dengan adanya polemik ini, Uus menilai bahwa tindakan OK Aset yang tidak melakukan sosialisasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada UPTD dan para pedagang merupakan hal yang tidak wajar.

“Seharusnya pihak OK Aset melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada UPTD dan bekerja sama dengan My Bank. Sosialisasi kepada para pedagang juga seharusnya dilakukan agar mereka tidak merasa terkejut, khawatir, dan resah. Ini yang sangat kami sesalkan,” tegasnya.

“Sementara, berdasarkan laporan di lapangan yang saya terima, sekitar 40 kios telah menerima surat peringatan (SP) dari OK Aset terkait pembayaran kios mereka,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *