19 Wanita Indramayu Korban TPPO Diselamatkan, Pengantin Pesanan?

Polres Indramayu menangkap tiga pelaku TPPO

INDRAMAYU – SR (15), AJS (34) dan PM (41) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu.

Dari 3 tersangka petugas berhasil menyelematkan sebanyak 19 perempuan yang masih berusia belasan tahun dari praktik perdagangan orang.

Bacaan Lainnya

Belasan perempuan masih dibawah umur tersebut, diantaranya 10 anak berasal dari Kabupaten Indramayu dan 9 anak Kabupaten Purwakarta. Dari banyaknya korban, usia yang paling rendah yakni 12 tahun dan yang paling tinggi 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan ibu-ibu yang merasa telah kehilangan anaknya setelah menaiki kendaraan pribadi yang tidak dikenal, Sabtu (04/07/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mereka dipekerjakan di Cafe di Daerah Cikarang Bekasi dan Karawang. Besok malamnya Kasat Reskrim Polres Indramayu beserta jajaranya menggerebek dua tempat tersebut, dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 perempuan dibawah umur dari praktik perdagangan orang yang dilakukan oleh 3 tersangka.

“Dipekerjakan di cafe tersebut untuk melayani tamu-tamu yang datang, yakni untuk menemani berjoged, minum, dan lain sebagainya,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M. Y Marzuki, didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo. Dalam konferensi pers nya, Senin (15/7/2019).

Tiga tersangka TPPO yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Indramayu tersebut berasal dari Kabupaten Karawang. SR (15) bertugas untuk merekrut calon pekerja sekaligus mamih, AJS (34) berperan sebagai perekrut sekaligus managemen café , dan PM (41) selaku pemilik cafe.

“Anak-anak tersebut baru dipekerjakan selama 2 hari,” katanya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) yang digunakan mereka dalam melakukan aksinya yakni dua unit mobil minibus, uang tunai sebesar Rp.1.190.000, absensi karyawan, dan daftar buku tamu, serta tata tertib bagi pelayan cafe.

“Tiga orang pelaku kaan dijerat dengan pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” terang nya.

(pri/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *