SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membuka Pelatihan Identifikasi, Perlindungan dan Dukungan Korban Regional Pemulihan dan Reintegrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Yayasan DarkBali Indonesia, di Hotel Pangrango Sukabumi, pada Selasa (25/02).
Dalam sambutanya, Ade Suryaman mengatakan, bahwa perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, faktor ekonomi merupakan faktor utama yang dapat menjadi penyebab masyarakat terjebak dalam jerat praktek perdagangan orang, disisi lain kaum perempuan dan anak menjadi kaum yang paling rentan untuk menjadi korban karena mereka sangat lemah dalam mengantisipasi bujuk rayu para pelaku TPPO.
“Dalam menangani korban TPPO, tidak dapat diserahkan kepada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama sebagai sebuah tim sebagaimana amanat Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 2 tahun 2024,” jelasnya.
Selain memperkuat pencegahan, sambung Ade, semua diharuskan bergerak cepat dan sigap dalam penanganan korban TPPO serta harus mempersiapkan berbagai rencana tindakan nyata untuk melakukan penanganan agar korban TPPO bisa segera menerima layanan yang diperlukan.
“Kami berharap para peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, sehingga mampu meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki mengatakan, Indonesia telah memilih Kabupaten Sukabumi, sebagai salah satu lokus dalam upaya memerangi TPPO.
“Iya, karena secara geografis dan demografis, Kabupaten Sukabumi ini merupakan salah satu wilayah yang strategis di Indonesia bagi para pelaku kejahatan, untuk melancarkan modus kejahatannya, khususnya TPPO,” jelsnya.
Menurutnya, TPPO berpotensi menjadi kejahatan yang kompleks, karena di dalamnya dapat memicu timbulnya kejahatan-kejahatan lainnya. Seperti prostitusi, pemalakan, pembunuhan dan lainnya.
Modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana perdagangan orang ini biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut ke dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya, baik melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memberi bayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
“Dalam menangani korban TPPO, tidak dapat diserahkan hanya kepada satu pihak saja, akan tetapi juga diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama sebagai sebuah tim,” pungkasnya. (Den)






