RADARSUKABUMI.com, JAKARTA— Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan akibat melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya pada tahun 2017 lalu. Begini ungkapannya dari dalam penjara.
“Penjara hanya mengurung badan, bukan jiwa. Hanya mengurung otak, bukan pikiran,” ungkap Ahmad Dhani dalam selebaran foto yang menyebar di media sosial.
Selain selebaran foto berisi ungkapan Dhani, foto yang bersangkutan di dalam rutan Cipinang juga beredar di media sosial. Dhani terlihat berbaur bersama puluhan tahanan lain dalam satu sel.
Kasus Ahmad Dhani ini terkait cuitan yang banyak menyoroti masalah Ahok saat itu, dan Dhani pun dilaporkan oleh pendukung Ahok, Jack Lapian.
Politisi Gerindra sekaligus Musisi, Ahmad Dhani divonis hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, peristiwa ini bukti bahwa pemerintah alergi dengan perbedaan pendapat.
Menurut Politisi Demokrat Hinca Panjaitan, seharusnya jika Ahmad Dhani hanya mengeluarkan kata-kata itu pun bisa dibalas dengan kata-kata juga.
“Dalam negara yang demokratis, yang ruang publiknya bebas kita menyatakan pendapat, seharusnya kata-kata dibalas dengan kata-kata,” pungkasnya.
(son/rmol/pojokjabar)






