Keputusan pemindahan penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan kasus ini akan lebih dapat optimal apabila ditangani di Polres Jaksel.
“Membuat laporan bisa dimana saja. Namun kasusnya bisa dilimpahkan ke Polres atau Polsek, itu boleh boleh saja,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, laporan Tiko Aryawardhana masih dalam tahap pendalaman. Sedang diselidiki apakah laporan tersebut ada unsur pidananya atau tidak.(*)





