Reza Artamevia Direhabilitasi, Kasus Tetap Berlanjut

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait narkoba. Foto: JawaPos.com

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pengajuan rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia dikabulkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengajuan rehabilitasi yang baru saja diajukan pengacara Reza pada Rabu kemarin (9/9/2020) merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Sudah dikabulkan untuk di rehab, itu rekomendasi assesmen BNNP untuk rehab di RS Pasar Jumat,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Meski pengajuan rehabilitas dikabulkan, kata Yusri, kasus yang menjerat yang bersangkutan tetap berlanjut, termasuk penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.

“Penyelidikan dan pengembangan terus berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, penyanyi kenamaan Reza Artamevia baru-baru ini diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena kasus narkoba pada Jumat (4/9/2020).

Ini menjadi kali kedua Reza diamankan setelah sebelumnya pada tahun 2016 ia tersandung kasus serupa namun hanya ditetapkan sebagai saksi.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara usai melakukan transaksi narkoba. Dari tasnya ditemukan barang bukti berupa 0.78 gram sabu.

“Ditemukan barang bukti sabu saat digeledah dalam tas RA,” kata Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggi (5/9/2020).
(fir/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *