Reza Artamevia Gak Kapok dengan Kasus 2016

RADARSUKABUMI.com – Penyanyi Reza Artameviatidak kapok terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia pertama kali ditangkap akibat kasus narkoba di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2016.

Bacaan Lainnya

Saat itu, Reza Artamevia diciduk bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Perempuan 45 tahun itu ketahuan mengonsumsi jenis sabu-sabu aspat yang diberikan Gatot Brajamusti.

Pada kasus itu, Reza Artamevia harus menjalani rehabilitasi rawat di Kantor BNNP NTB.

Dia baru saja diamankan pihak kepolisian terkait narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami amankan barang bukti sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Sabtu (5/9/2020).

Pihak kepolisian masih mendalami dan memeriksa Reza Artamevia.

Rencananya kasus pelantun Berharap Tak Berpisah itu bakal dirilis besok hari. “Besok rilis,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Penangkapan Reza Artamevia kini jadi perbincangan di media sosial. (jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *