Kasus ini berawal saat Razman mendampingi Iqlima Kim. Dia menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima yang merupakan mantan asisten pribadi pengacara kondang tersebut.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.(*)






