Pasangan suami istri itu ditangkap di kediamannya di Kebayora Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021). Mereka ditangkap bersama sopirnya berinisal ZN. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
“Pengakuannya sudah 4 sampai 5 bulan. Tapi ini masih terus kita kembangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakpus, Kamis (8/7/2021).
Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.