Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa di persidangan menjawab singkat menyatakan menerima atas hasil vonis tersebut.
Sebelum putusan dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutannya. Jaksa menutut Rachel Vennya Cs dengan hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan serta denda sebesar RP 50 juta subsider 1 bulan penjara. (*)






