ENTERTAINMENT

Langgar Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

×

Langgar Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa di persidangan menjawab singkat menyatakan menerima atas hasil vonis tersebut.

Bank bjb Tandamata

Sebelum putusan dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutannya. Jaksa menutut Rachel Vennya Cs dengan hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan serta denda sebesar RP 50 juta subsider 1 bulan penjara. (*)