JAKARTA — Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa digelar hari dan langsung dijatuhi vonis. Majelis hakim PN Tangerang dalam putusannya menyatakan ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan.
Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan. Hukuman tersebut dalam penjelasan hakim tidak perlu dijalani para terdakwa di dalam penjara.
’’Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 4 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim memberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir,”kata majelis hakim PN Tangerang membacakan putusan, Jumat (10/12).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 50 juta kepada masing masing yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara. ’’Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata majelis hakim lebih lanjut.






